Berita Viral

Sudah Ajak Hubungan Suami Istri Tapi Tak Jadi Dinikahi, Adi Digugat Mantan Pacar Rp 3 Miliar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi kuasa hukum Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Adi Suganda (23) seorang pemuda di Probolinggo digugat Rp 3 miliar oleh mantan kekasihnya Aurilia Putri Cristyn (20)

Gugatan itu dilayangkan karena Adi tak jadi menikahi gadis tersebut.

Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.

Baca juga: Kisah Godfrey Baguma Dapat Julukan Pria Terjelek di Dunia Tapi 3 Kali Menikah dan Punya 8 Anak

Baca juga: Inilah Sosok Niputu Chentya Curhat ke Raisa Batal Nikah Saat di KUA, Viral TikTok

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.

Bahkan, si mempelai wanita tuntut calon suami Rp 3 miliar.

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan, antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Halaman
1234

Berita Terkini