Berita Viral

Sudah Ajak Hubungan Suami Istri Tapi Tak Jadi Dinikahi, Adi Digugat Mantan Pacar Rp 3 Miliar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi kuasa hukum Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023).

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal. 

Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan. 

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari. 

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini. 

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Mempelai Wanita di Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar, 

Berita Terkini