Berita Brebes

Ketua LSM Pandika Siliwangi DPO, Ternyata Bukan Kali Ini Lakukan Pemerasan di Brebes

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan oknun wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satreskrim Polres Brebes masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan berujung damai di Kabupaten Brebes.

Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu di antaranya berinisial MIA (35), yang merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, yakni pemerasan dan pengancaman.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy.

Baca juga: Polres Brebes Tetapkan 2 Anggota LSM sebagai DPO Kasus Pemerasan

Menurut dia, MIA tercatat sebagai Ketua LSM Pandika Siliwangi.

"Benar, yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," katanya, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (21/1).

Iqbal menjelaskan, MIA kala itu diadili karena memeras korban Ahmad Tohani, selaku Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Pelaku saat itu menjalani hukuman 8 bulan penjara.

"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. (fba)

Berita Terkini