"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.
Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.
Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.
"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.
Dina berpesan, kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak mudah percaya apalagi orang sok kenal sok dekat (SKSD).
"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)