TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Nasib oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba kini dipastikan mendekam di jeruji besi.
Oknum berinial R tersebut adalah petugas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia terlibat bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Ambil 4 Motor Curian Dari Ekspedisi, Anak dan Ibu Kini Berurusan Polisi di Lubuklinggau
Polisi berinisial R menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi kabar tersebut.
Menurutnya, penetapan R sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara lanjutan.
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Kombes Pol Artanto menuturkan, dengan penetapan R, kini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Baca juga: Nasib Polisi Bripka HS Setelah Selingkuh dan KDRT ke Istri, Kini Resmi Jadi Tersangka
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.
Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H.
Kepada polisi, H mengaku diminta R dan F untuk menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.
Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah.
Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.