Berita Batang

Polres Batang Berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Motor Lintas Daerah, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Pelaku beserta penadahnya pun ditangkap pihak kepolisian.

Dua pelaku utama yaitu Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis als Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. 

Lalu penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati.

Baca juga: Uang 14 Juta Milik Pria Kupang Ludes Usai Klik Link Undangan di WA, Simak Tips Amankan Data Bank

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Naik Rp 800  se-Indonesia, Ini Harga di Jateng dan Jabar per 1 Februari  2023

Para pelaku pencurian terakhir kali melakukan aksinya di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada 10 Januari 2023 lalu.

Korban Datuk Aprian Rahutomo kehilangan sepeda motornya saat memarkirkan di Musola pukul 18.00. 

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sasaran pelaku adalah sepeda motor yang parkir di depan Mushola atau Masjid dan melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah sholat.

Diketahui, pelaku utama merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis, mereka sudah tahu harus melakukan apa, alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu buah kunci," terang Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, diungkapkannya para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang.

Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati. 

Saat ini, Polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy. 

Pelaku pencurian motor dikenai pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sementara untuk penadah dokenai pasal 480 KUHPidana yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.(din)

Berita Terkini