TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 mulai dilaksanakan di Kabupaten Jepara, Selasa (7/2/2023).
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni 7-20 Februari 2023.
Operasi ini akan memprioritaskan tujuh pelanggaran.
Pertama, balapan liar.
Kedua, kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Load).
Ketiga, tidak dipasangi TNKB.
Baca juga: Jalan Penghubung Desa Damarwulan Jepara Longsor Akibat Hujan Deras
Keempat, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan tidak layak jalan.
Kelima, pengendara dan pembonceng yang tidak memakai helm SNI.
Keenam, kendaraan melawan arus.
Ketujuh, pengendara bermotor di bawah umur serta yang berpotensi kecelakaan.
Sebelum dimulai pelaksanakaan operasi ini, Polres Jepara melakukan Apel Gelar Pasukan di Gedung Wanita Jepara, Selasa (7/2/2023).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Warsono.
Jajaran Forkopimda juga turut menghadiri apel gelar pasukan ini.
Baca juga: 1.167 Warga Jepara Dalam Kondisi Terlantar, Budi: Sering Terjaring Razia Satpol PP
AKBP Warsono menyampaikan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.
Menurutnya, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.