TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di wilayah Jawa Tengah.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.
Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Adapun Dapil DPR RI wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 77 kursi.
Berikut untuk daerah pemilihan Jateng I dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang
Daerah pemilihan Jateng II dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Daerah pemilihan Jateng III dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Grobogan
2. Blora
3. Rembang
4. Pati
Daerah pemilihan Jateng IV dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen
Daerah pemilihan Jateng V dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Boyolali
2. Klaten
3. Sukoharjo
4. Kota Surakarta
Daerah pemilihan Jateng VI dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Purworejo
2. Wonosobo
3. Magelang
4. Temanggung
5. Kota Magelang
Daerah pemilihan Jateng VII dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Purbalingga
2. Banjarnegara
3. Kebumen
Daerah pemilihan Jateng VIII dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Cilacap
2. Banyumas
Daerah pemilihan Jateng IX dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal
Daerah pemilihan Jateng X dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Batang
2. Pekalongan
3. Pemalang
4. Kota Pekalongan.
(kim)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Kamu Cantik Kamu Baik Lyla
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Temuan Jasad Dengan Tubuh Menghitam di Bojonegoro
Baca juga: GEMPA PAPUA : Gempa Bumi Guncang Papua, Sebuah Kafe Roboh ke Laut Tewaskan 4 Orang
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas IX SMP Bahasa Inggris Chapter 10 Halaman 196 197 198: Come and Visit Us!