Terkait kasus ini, NT juga sudah melapor ke Polresta Jambi.
Dia melaporkan 8 orang anak ke Unit PPA, pada 3 Februari 2023 atas dugaan pemerkosaan.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan adanya laporan NT atas kasus dugaan pemerkosaan.
"Perkara yang dilaporkan dan diitangani di Polresta itu Pasal 285 KUHP.
NT mengaku diperkosa sejumlah anak," kata Vani, Senin (6/2/2023) lalu.
Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, yang berada di kawasan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pengakuan korban konsisten
Berdasarkan penelusuran kepolisian, ada 17 orang anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka NT.
Beragam jenis pelecehan yang dilakukan.
Bahkan ada dua orang anak yang mengaku diajak berhubungan badan di kamar tersangka.
Selain itu anak perempuan diminta untuk menonton film dewasa, kemudian diminta mengintip saat NT dan suami sedang berhubungan badan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan keterangan anak-anak korban pelecehan konsisten sejak awal.
Hasil pemeriksaan sementara, dari 17 korban, semua memberi keterangan yang runut dan sinkron.
Pada pemeriksaan kedua, ungkapnya, keterangan para korban itu, yang masih berusia 8-15 tahun juga masih konsisten dan tidak berubah.
Asi mengatakan jika korban sengaja diarahkan atau diatur saat memberikan keterangan peristiwa pelecehan tersebut, keterangannya tidak akan bisa runut.