Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Upload Persyaratan di Sini

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Upload Persyaratan di Sini

Ini Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Upload Persyaratan di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.

Namun hanya 7 kondisi peserta yang bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan,

yakni:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri

Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign, pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja.

Meski masa kerjanya hanya 1 bulan, saldo tetap bisa dicairkan.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

Sementara bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 % . 

5. Klaim sebagian 30 % untuk Perumahan

6. Cacat Total Tetap

7. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Berikut link untuk mengunggah dokumennya : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

Halaman
12

Berita Terkini