TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kasus penemuan mayat di gumuk pasir Parangtritis Kapanewon Kretek, Bantul, DIY, Jumat 10 Februari 2023 terungkap. Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Awalnya, terdapat rombongan mengaku yang kebetulan melintas telah menemukan mayat di gumuk pasir Parangtritis sekitar pukul 04.00 WIB.
Rombongan berjumlah 8 orang yang mengendarai dua mobil melintasi lokasi kejadian dan mengaku melihat orang tergeletak di kawasan Gumuk Pasir.
Pada Polisi, rombongan itu mengaku membawa korban ke RS Rahma Husada dengan maksud memberikan pertolongan pertama.
Setelah mengantar ke rumah sakit, rombongan tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Namun hanya meninggalkan nomor handphone ke pihak rumah sakit. Atas kejadian tersebut pihak RS melaporkan ke Polres Bantul.
Mendapat laporan itu, Tim Inafis Polres Bantul bersama Polsek Kretek mendatangi rumah sakit.
Hasilnya terdapat lebam di bagian punggung dan mata sebelah kiri. Leher berwarna merah, ada garis di dahi, luka lecet di belakang telinga sebelah kiri dan di jempol kaki.
Ciri-ciri korban, yakni memakai celana jeans warna hitam, menggunakan celana boxer warna merah bergambar tengkorak dan tinggi badan 160 cm.
Sementara dari hasil pemeriksaan tim identifikasi didapatkan informasi korban bernama Hatta Rosid Ardianto (23) warga Banguntapan, Bantul.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bantul berhasil mengungkap kasus ini yakni pelaku pembunuhan korban di gumuk pasir Parangtritis merupakan rombongan yang membawa mayat ke rumah sakit.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, Jumat (10/2/2023) pagi ada laporan dari Polsek Kretek terkait informasi penemuan mayat dengan TKP Gumuk Pasir Parangtritis.
"Awalnya, kami mendapatkan telepon dari RS Rahma Husada terkait adanya rombongan yang mengantar korban ke RS dan meninggalkan nomor telepon," ujarnya.
Kemudian berdasarkan laporan pihak RS, pihak kepolisian melukan pemeriksaan dan pengecekan baik kondisi korban maupun informasi awal.
Dari sana didapati kondisi korban telah meninggal 30 menit-8 jam sebelumnya.
Selain itu ditemukan lebam dan luka-luka serta adanya tanda kekerasan di tubuh korban.
"Info awal dari pihak rumah sakit bahwa pengantar korban meninggalkan nomor telepon, yang akhirnya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dari sana petugas pun memeriksa saksi berinisial DB, yang mengaku menemukan mayat di sekitar gumuk pasir dan berniat memberi pertolongan.
Karena itulah saksi mengantar korban ke RS.
Namun dari hasil pemeriksaan awal tersebut, keterangan saksi kurang jelas dan didapatkanlah keterangan baru bahwa keterangan saksi tidak benar.
"Saksi yang diperiksa merupakan pelaku berinisial DB (33) alias ucil. Saat didalami lebih lanjut didapatlah pelaku lainnya dengan total 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul," katanya.
Berdasarkan keterangan awal DB alias Ucil, yang bersangkutan mengarang cerita kejadian penemuan mayat.
Kejadian sebenarnya adalah korban mengalami penganiayaan.
Dikarenakan korban sesak nafas dan sudah tidak bergerak maka para pelaku membawanya ke RS.
Adapun enam pelaku yang kini sudah diamankan yakni berinisial DB alias ucil (33), B, N, F alias kincling, R dan J alias Jack.
Keenam pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai 12 jutaan. Dari penelusuran, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," tandasnya.(*)
Sumber: TribunJogja.com dengan judul AKHIR KISAH Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Pelaku Mengarang Cerita Bohong