Begini Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Mati, Majelis Hakim Langsung Tinggalkan Ruangan Usai Sidang
TRIBUNJATENG.COM - Begini ekspresi Ferdy Sambo divonis mati hari ini, Senin, (13/2/2023).
Majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyebut tak ada fakta pelecehan seksual ke Putri Candrawathi hingga Sambo merencanakan Pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Ia memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis Ferdy Sambo.
Ia tidak memberikan kesempatan kepada Sambo dan tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan.
Setelahnya, Sambo mendatangi kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi beberapa saat, Sambo lalu meninggalkan lokasi tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Pengunjung sidang terdengar berteriak setelah majelis hakim membacakan vonis.
Profil Ferdy Sambo