TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menargetkan pembahasan 4 Raperda yakni 2 Raperda usulan Pemkot Semarang dan 2 Raperda inisiatif dewan bisa selesai dalam kurun waktu tidak lebih dari dua bulan.
Dua raperda usulan Pemkot Semarang yaitu Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan, raperda inisiatif dewan meliputi Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, panitia khusus (pansus) pembentukan Perda telah dibentuk dan segera mengupas setiap Raperda.
Pansus akan bergerak cepat membahas raperda tersebut agar segera disahkan menjadi perda.
Baca juga: Detik-detik Mobil Mewah Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Gayamsari Semarang, Diduga Jalan Licin
Baca juga: Pemkab Semarang Gencarkan Gersindang,Program Tambahan Menahan Laju Penyakit Cacar Sapi
"Kalau sudah kami paripurnakan, sudah kami putuskan untuk pansus."
"Perintahnya jelas, segera dilaksanakan, tidak hanya dua raperda inisisatif dewan, tetapi juga usulan Pemkot Semarang."
"Jadi, ada empat perda," terang Pilus, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Senin (13/2/2023).
Pilus menekankan, setiap pansus akan fokus menyelesaikan masing-masing raperda.
Pihaknya optimis empat raperda selesai dalam waktu tidak lebih dari dua bulan.
"Target tidak sampai dua bulan selesai."
"Alhamdulillah, teman-teman dewan fokus."
"Kerjanya konsen."
"Dalam waktu 1,5 bulan bisa selesai," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Semarang Gencarkan Gersindang,Program Tambahan Menahan Laju Penyakit Cacar Sapi
Baca juga: Pengundian Lapak Shopping Center Johar Semarang Dimulai, Pedagang Sesuai Sistem E-Pandawa
Menurut Pilus, empat raperda tersebut sangat penting dimiliki Kota Semarang.