TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kebutuhan guru di Kabupaten Kudus sekitar 350 orang.
Pada tahun 2023 ini rencananya pemerintah kabupaten akan kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Rencana rekrutmen pada 2023 ini ada. Hanya saja untuk jumlah formasi belum tahu karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.
Putut meengatakan, kebutuhan guru sebanyak itu memang masih belum pasti.
Hanya saja sebelumnya pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus terkait kebutuhan guru.
Nantinya kalau memang harus mengajukan jumlah kebutuhan tenaga guru dalam rekrutmen PPPK, pihaknya baru akan mengusulkan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Kebutuhan guru ini memang terus ada. Sebab setiap bulan bisa dikatakan ada yang pensiun. Selain itu ada juga pegawai yang mutasi ke daerah lain.
Selain kebutuhan tenaga guru, yang tidak kalah mendesak yakni kebutuhan tenaga kesehatan. Untuk ini pihaknya juga mengajukan. Berhubung sebelum-sebelumnya guru menjadi prioritas pengangkatan PPK, pada tahun ini pihaknya berencana akan memprioritaskan tenaga kesehatan yang akan ditugaskan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit.
“Kalau dari perkiraan kami rekrutmen pada 2023 ini paling 530 pegawai baik tenaga kesehatan maupun guru,” kata Putut.
Sekadar diketahui pada sampai saat ini jumlah aparatur sipil negara di Kudus ada sebanyak 6.460. Jumlah sebanyak itu terdiri atas 5.975 pegawai negeri sipil dan 485 PPPK.
Pada 2022, ada rekrutmen dan terpilih 411 guru yang melampaui ambang batas atau yang masuk dalam kategori Prioritas I. Secara resmi mereka memang belum diangkat. Selain itu ada 88 tenaga kesehatan. Hanya saja yang lolos yakni sebanyak 77 orang karena sisanya tidak ikut tes seleksi. Kemudian ada 15 tenaga teknis. Untuk yang terakhir ini baru selesai proses pascasanggah.
Menurut Winarno, pelamar Prioritas I yang dimaksud, antara lain, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Kemudian, yang termasuk Prioritas I yakni lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Juga guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
"Oleh karena itu sifatnya memang bukan seleksi umum, makanya namanya seleksi pengadaan, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar," ujar Winarno.
Di samping syarat khusus, kata Winarno, syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain warga negara indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih," kata dia.
Selanjutnya yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Atau, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," tambahnya.
Seleksi pengadaan PPPK tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 475 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022. (*)