Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.
Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.
Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.
Baca juga: Pendaki Asal Madiun Ditemukan Meninggal di Lawu, Budi: Belum Diketahui Naik dari Basecamp Mana
Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun.
Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban.
Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.
"Kami secara psikologis merasa beban."
"Kasus ini sudah jelas."
"Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran."
"Ya ditahanlah."
"Kami resah."
"Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung.
Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.