Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu LPSK? Lembaga yang memberikan perlindungan kepada Bharada E selama persidangan, berikut ini tugas dan kewenangannya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Diketahui Bharada E diberikan perlindungan darurat dari (LPSK) sejak Agutus 2022 lalu..
Apa Itu LPSK?
LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Keberadaan LPSK memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia.
Hal itu dikarenakan perkembangan sistem peradilan saat ini yang tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, namun juga pada saksi dan korban.
Tugas yang dimiliki LPSK Aturan mengenai LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, LSPK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Namun, dalam undang-undang terbarunya, tugas LPSK diperluas. Perlindungan dari LPSK tidak lagi hanya diberikan pada saksi dan korban.
LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli.
Kewenangan LPSK Kewenangan yang dimiliki LPSK dalam menyelenggarakan tugas tersebut, yaitu:
- meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
- menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
- meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
- mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengelola rumah aman;
- memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
- melakukan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
- dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Jika kewenangan LPSK ini tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)