TRIBUNJATENG.COM - Vonis 1,5 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, kecewa dengan vonis tersebut.
Menurut Rohani, vonis tersebut terlalu rendah.
Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Mendengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Kurungan Penjara
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.
Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan.
Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.
Kami tetap minta untuk meringankan.
Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.
Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.