Biaya penerbangan yang sudah disepakati dalam raker DPR dan Kemenag sebesar Rp 32.743.992. Raker juga menyepakati living cost sebesar 750 Riyal atau setara Rp 3.039.019,95.
Di sisi lain, ia membeberkan biaya yang diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237,937.
Nominal tersebut, lanjut Marwan, terdiri dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Marwan.
Dalam raker antara DPR bersama Kemenag, disepakati pula nasib jamaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Diambil keputusan bahwa 84.609 jamaah haji lunas tunda pada tahun 2020/2021 yang rencananya diberangkatkan tahun ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Kendati demikian, jemaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan pada tahun 2022 dan 2023 bakal dikenakan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan 23,5 juta.
Perlu diketahui bahwa penetapan BPIH dan Bipih tahun 2023 kali ini lebih rendah daripada usulan yang disampaikan Kemenag pada Januari lalu.
Pada saat itu, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893,909 atau mengalami kenaikan Rp 514.999,02.
Dilansir dari Kompas.com, usulan Bipih dari Kemenag yang disampaikan kepada DPR sebesar Rp 69.193.733.
Bila usulan Bipih terealisasikan, artinya biaya yang ditanggung jemaah haji asal Indonesia meningkat Rp 30 juta dari tahun 2022 sebesar Rp 38,8 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayar Jemaah Rp 49,8 Juta