TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuota kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024 berjumlah 120 kursi.
Dari data KPU Jateng, khusus wilayah Kota Semarang, Kabupaten Rembang, dan Pati memiliki kuota paling sedikit.
Kuota kursi DPRD Jateng masing-masing di tiga daerah tersebut hanya 6 kursi.
Sementara kuota terbanyak ada di Kabupaten Banyumas, Cilacap, Tegal, Brebes, Kota Tegal, Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang.
Masing-masing daerah itu diberikan 12 kuota kursi DPRD Jateng.
Baca juga: Pemilu 2024 Tanpa Politik Uang, KPU Jateng: Pemilih Jangan Mudah Terpengaruh Iming-imingan
Baca juga: KPU Salatiga Fokus Coklit ke Para Tokoh di Salatiga
Adapun jumlah kursi DPRD Jateng telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, kuota DPR RI untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai 88 kursi.
Dijelaskan Eni Misdayani, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, pencalonan DPRD dan DPR RI akan dilakukan dari 24 April hingga 25 November 2023.
Setelah itu, para calon diperbolehkan menggelar kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024, tahapan Pemilu memasuki masa tenang."
"Yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023).
Ia berujar, rekapitulasi untuk DPRD dan DPR RI digelar pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pengucapan sumpah janji bagi calon DPR RI yang terpilih akan dilaksanakan 1 Oktober 2024.
"Sementara untuk calon DPRD Provinsi dan kota kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan," tambahnya. (*)
Baca juga: Kata Sinoeng N Rachmadi Seusai Mencoba Lapangan Tenis PN Salatiga: Nyaman Meski Saya Bukan Pemain
Baca juga: Pemkab Blora Minta Dukungan Kemenhub, Perbaiki Jalan Akses Menuju Bandara Ngloram Cepu
Baca juga: Kudus Kejatah 240 Karton Minyakita, Mulai Didistribusikan Jumat Ini, Harga Resmi Rp 14.000 per Liter
Baca juga: Banjir di Desa Waru Karanganyar Mulai Surut, 4 Dusun Terdampak Akibat Luapan Bengawan Solo