Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R Manggala Agung mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harapannya, dari tindakan ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat, dan kami juga memberikan hadiah berupa bingkisan sembako serta helm bagi masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas."
"Ini sebagai bentuk penghargaan dan memotivasi agar kesadaran tertib berlalu lintas meningkat," katanya. (*)
Baca juga: Disdag Kudus Yakin Tak Ada Penimpunan Apalagi Pemalsuan Minyakita, Ini Buktinya
Baca juga: Kisah Inul Melahirkan di Tepi Jalan Dayeuhluhur Cilacap, Persalinan Cuma Dibantu Suami
Baca juga: Mbak Ita: Pangsa Pasar Berbeda, Gejolak Minyakita Tidak Terlalu Heboh di Semarang
Baca juga: Minimalisir Dampak Banjir, Tanggul Darurat Perum Dinar Indah Semarang Mulai Dikerjakan