Berita Karanganyar

Diskominfo Karanganyar Tindak Lanjuti Soal Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Ditargetkan Miliki Big Data

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Diskominfo Karanganyar, Isnan Nur Azis memberikan sambutan dalam acara rakor data statistik Kabupaten Karanganyar di Podang I Setda Karanganyar, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Diskominfo Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi data statistik dalam rangka mengimplementasikan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. 

Dalam rakor tersebut dihadiri semua admin OPD di lingkungan Pemkab Karanganyar. Adapun Pemkab Karanganyar mentargetkan sudah memiliki big data pada 2024 mendatang. 

Sekretaris Diskominfo Karanganyar, Isnan Nur Azis menyampaikan, tantangan dalam mewujudkan satu data bagi Diskominfo selaku wali data ialah bagaimana mengintegrasikan data-data di setiap OPD. Oleh karena itu menurutnya data dari masing-masing OPD harus betul-betul tersaji dengan baik. 

"Kami mengajak semuanya untuk mengamati media sosial (medsos) semua, saya yakin semuanya isinya promosi, kursus big data.

Yang berarti di era sekarang ini ketika kita bicara pada tataran kompetisi, yang menang adalah yang memegang data," katanya dalam rakor di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Senin (20/2/2023). 

Dia menerangkan, output dari pengolahan big data dapat berupa rekomendasi atau keputusan yang dapat diambil oleh para pengambil keputusan berdasarkan hasil analisis dan prediksi yang telah dilakukan, semial terkait penanganan kemiskinan. 

"Target kami 2024 bahwa Pemkab Karanganyar sudah harus memiliki big data," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Heriyadi Wasito mengatakan satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Lanjutnya, data juga dapat digunakan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data meliputi metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

"Data statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis," ungkapnya. (Ais). 

Baca juga: Pengamat Politik Undip Wijayanto Soroti Potensi Politik Identitas dan Uang dalam Pemilu 2024

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Wonosobo Berganti, AKP Kuseni Resmi Menjabat

Baca juga: Aksi Geng Motor Remaja Bersenjata Tajam di Wangon Banyumas, 4 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 21 Februari 2023, Cancer Komitmen Juga Bisa Rapuh

Berita Terkini