Berita Nasional

Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

Sebagaimana diketahui,Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, tapi divonis hukuman mati; Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.(Tribun Network/abd/wly/tribun jateng cetak)

Berita Terkini