"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".
Sebagaimana diketahui,Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, tapi divonis hukuman mati; Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.(Tribun Network/abd/wly/tribun jateng cetak)