Berita Nasional

Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP KPK - Abdul Azis Bupati Kolaka Timur ditangkap KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, meminta jajaran fraksinya di DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penangkapan salah satu kadernya, Abd Azis, yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Surya Paloh usai mengetahui penangkapan Abd Azis di Makassar pada saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Surya Paloh secara khusus meminta Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, untuk mengundang KPK memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut.

 
Komisi III bermitra kerja dengan KPK, Polri, dan kejaksaan.

Paloh menegaskan, Partai Nasdem konsisten menghormati proses penegakan hukum dan tidak akan pernah mundur dari prinsip tersebut. 

 
Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak diselimuti drama dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Konsistensi sikap Partai NasDem adalah penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum.

Itu tidak akan mundur, tidak akan ada deviasi di sana untuk satu dan lain hal,” tegas Paloh usai pembukaan Rakernas Partai Nasdem, di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8/2025) sore.

Ia mengaku baru mendengar kabar penangkapan Abdul Azis secara samar.

Paloh kemudian meminta kadernya tidak terburu-buru mengeluarkan reaksi atau membela diri.

“Kita jangan terlalu cepat bereaksi seolah-olah membela diri. Kita tenang dulu.

Tapi di sisi lain, boleh lah kita mengingatkan juga apa yang perlu kita ingatkan.

Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama, itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum," tegasnya. 

Menurut Paloh, penegakan hukum yang ideal adalah murni, jujur, dan proporsional, bukan sarat pencitraan. 

Ia juga mengkritisi kecenderungan menempelkan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum tuntas.

Halaman
1234

Berita Terkini