Pada kesempatan ini, Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut.
Ia pun meminta tidak ada pihak-pihak yang mempersulit warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Jika ada kendala pengurusan sertifikat tanah di PTSL ini atau ada oknum yang mempersulit, membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tegas Umi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, sekaligus Koordinator Penyelenggara Program PTSL Kabupaten Tegal, Anang Romdloni, menjelaskan akan ada 8.000 patok tanda batas yang akan terpasang usai pencanangan Gemapatas sampai 10 Februari 2023.
Adapun rencana pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tegal tahun ini mencakup tanah seluas 7.982 hektar atau sekitar 23.502 bidang tanah.
“Salah satu desa yang menjadi penetapan lokasi PTSL ini adalah Desa Kebandingan,” tutur Anang.
Adapun metode pengukuran tanah melalui PTSL ini nanti akan menggunakan foto udara atau drone yang dilengkapi kamera standar pengukuran bidang tanah beresolusi tinggi.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan dan meminimalisir biaya pengukuran, mengingat dua tahun ke belakang alokasi anggaran program PTSL ini terkendala akibat pandemi Covid-19.
Anang mengungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran PTSL dari rupiah murni APBN untuk pelaksanaan di 15 desa.
"Adapun usulan Bupati Tegal sebanyak 50.000 bidang tanah atau setara 28 desa akan diajukan lewat pendanaan pinjaman Bank Dunia oleh Kementerian ATR/BPN," tandasnya. (dta)
Baca juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sitaan se-eks Karesidenan Pekalongan
Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Pelajar dan Pelaku Usaha Didorong Jadi Content Creator
Baca juga: Pemkab Sragen Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI