Berita Kudus

Gabungan Peringkat 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Berharap Dilantik Sesuai Jadwal

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kudus meminta klarifikasi Unpad terkait problematika tes seleksi pengisian perangkat desa, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah peserta seleksi perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking 1 (Garank 1) menginginkan proses pelantikan kepada peserta yang menduduki peringkat tertinggi bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.

“Bilamana setelah dilantik ternyata ditemukan substansi masalahnya mengarah pada hasil sehingga mempengaruhi pada rangking peringkat itu kana da cara mekanisme yang lain,” kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso.

Teguh mengatakan, jika dalam proses penyelenggaraan tes yang dilakukan atas dasar kerja sama antara panitia desa dengan perguruan tinggi dinilai wanprestasi, harusnya ada keputusan pengadilan.

Baca juga: Universitas Padjajaran Akui Wanprestasi Soal "Real Time" Skor Hasil Tes Seleksi Perades di Kudus

“Tapi kami meyakini sesuai aturan administrasi pemerintahan manakala proses seleksi pemilihan itu dilaksanakan meskipun ada gugatan atau perbuatan hukum yang lain itu tidak bisa serta merta status quo, tetapi proses itu tetap berjalan sesuai dengan time schedule," jelas dia.

"Bilamana setelah dilantik ternyata ditemukan substansi masalahnya mengarah pada hasil sehingga mempengaruhi pada rangking peringkat itu kan ada cara mekanisme yang lain,” tandas Teguh.

Teguh melanjutkan, untuk proses sampai pada pelantikan harapannya tidak ada masalah berarti. Intinya pihaknya meminta segera dilaksanakan pelantikan sesuai dengan jadwal yang ada.

“Kami coba monitor satu-satu dari desa ke desa panitia desa mana yang menjalankan sesuai aturan, mana yang tidak. Yang tidak kami akan membantu mengadvokasi," ucapnya.

"Kami juga ada pembicaraan dengan LBH (lembaga bantuan hukum) yang menurut kami dapat menjembatani mengadvokasi kami dari segi hukumnya,” kata dia.

Yang terpenting, lanjut Teguh, pihaknya didorong oleh sejumlah tokoh masyarakat untuk mendinginkan suasana. Misalnya dengan tetap menjalin silaturahmi dengan kepala desa, warga masyarakat setempat.

Terlepas dari itu semua, kata dia, pihaknya akan juga menyiapkan langkah pendampingan hukum.

Baca juga: Tes Harus Diulang! Carut Marut Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Kahar Merasa Dibohongi Unpad

Sebab, jika ke depan ada litigasi yang harus diselesaikan di situlah perlunya pendampingan secara hukum.

“Dalam hal ini kami menggunakan hak kami sebagai warga negara. Dalam hal ini kan tetap kami memerlukan pendampingan dari segi hukum, pendapat, masukan, kajian hukumnya seperti apa," ujar dia.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan, jika diperlukan untuk keperluan litigasi menyesuaikan diri intinya gitu. Kami tidak berharap sampai di sana. Harapannya bisa selesai secara kondusif,” kata dia.

Berita Terkini