TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Dendy Purnama Putra (28) yang terbukti mencuri mobil Innova di parkiran hotel HA-KA, Jalan Ahmad Yani, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Tersangka mencuri mobil hanya bermodal 'mulut' dengan cara menggelabui petugas valet parkir hotel pada Kamis , 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
"Saya punya utang di atas Rp50 juta karena rugi usaha jualan baju. Saya juga nganggur sehingga kepala pusing lalu muter-muter naik motor, lewat hotel tersebut tiba-tiba terlintas ide mencuri," kata tersangka di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023).
Ia lantas memarkirkan motornya di mal Citraland lalu menuju kembali ke lokasi kejadian menggunakan ojek online.
Setiba di lokasi langsung naik lobi hotel untuk ke kafe.
Ia duduk di balkon kafe sembari memperhatikan tempat parkiran mobil, matanya lalu tertuju kepada mobil Innova abu-abu pelat B2260TIP.
Pelat nomor mobil itu segera dihafalkan selepas hafal langsung menuju petugas valet parkir untuk meminta kuncinya.
"Saya menyakinkan petugas valet sebagai pemilik dengan hanya ngomong ingin ambil mobil Innova warna abu pelat sekian untuk keluar sebentar mau ke ATM, soal karcis alasan ketinggalan di kamar," paparnya.
Warga asal Pondok Kopi, Duren Sawit Kota Jakarta Timur itu mengaku, mendapatkan ide mencuri dengan modus itu lantaran pernah menginap di hotel tersebut.
Kala itu temannya pernah meminjam mobilnya lalu melakukan hal yang sama ternyata berhasil.
"Pernah nginep di situ, lalu teman saya meminjam mobil dengan cara yang sama berhasil, maka saat saya khilaf mencoba mempraktikkan dengan modus yang sama," ucapnya.
Mobil itu sempat dititipkan terlebih dahulu di parkiran RS Tugu, Ngaliyan, Semarang.
Rencananya, mobil tersebut akan digunakan tersangka untuk bekerja sebagai driver ojek online.
"Mobil juga sebagai bukti untuk menyakinkan orang yang saya hutangi bahwa saya bisa bayar karena bekerja sebagai driver online," tutur mantan pekerja freelance di Kawasan Industri Wijaya Kusuma itu.
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka.
Ia dibekuk polisi di kamar kosnya di kawasan karaoke Argorejo, Jalan Sri Rejeki, Semarang Barat, Jumat , 17 Februari 2023 sekira pukul 00.10.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan, tersangka sebelum melakukan pencurian sudah mempelajari gerak gerik pekerja di hotel.
"Tersangka mengaku pemilik mobil tersebut, konyolnya kunci motor diserahkan begitu saja," katanya.
Ia pun mengimbau kepada petugas parkir valet di hotel lebih hati-hati.
Setidaknya siapapun yang meminta kunci mobil tanpa kartu harus dilengkapi dengan bukti seperti STNK.
"Ya sebagai klarifikasi untuk memastikan mobil benar diambil oleh pemiliknya," tandasnya.
Tersangka kini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Iwn)
Baca juga: Video Tim SAR Temukan Jenazah di Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar
Baca juga: Kisah Buster Kucing Liar yang Jadi Pegawai Favorit Para Pembeli di Toko Spare Part Mobil
Baca juga: Beda dengan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Anak Wakil Walikota Ini Pilih Jadi Kuli Bangunan
Baca juga: Kisah Perjuangan Rohmat Sodikin, Tukang Sol Sepatu di Purwokerto Kumpulkan Uang Buat Naik Haji