TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI (Persero) mengimbau para calon penumpang dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Hal itu dilakukan menyusul perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Dokumen vaksin berupa soft copy dapat ditunjukkan melalui handphone ataupun secara fisik.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, dokumen vaksin itu dibawa calon penumpang sebelum keberangkatan.
"Untuk sementara waktu, calon penumpang diimbau membawa dokumen vaksin."
"Ini sebagai antisipasi jika validasi saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," kata Ixfan kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pemkab Wonogiri Dan Pt Kai Sepakati 5 Poin Aset Lahan KAI yang Ditempati Warga
Baca juga: Angkutan Lebaran 2023 - PT KAI Daop V Purwokerto Sediakan 8.418 Tempat Duduk Tiap Hari
Ixfan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pengelola aplikasi SatuSehat Mobile.
"Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat," terangnya.
Hingga kini, aplikasi PeduliLindungi telah membantu PT KAI dalam proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang.
Melalui integrasi sistem boarding KAI, data vaksinasi penumpang ditampilkan pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara PT KAI dan Kemenkes," tambahnya.
Baca juga: PT KAI Tutup Permanen Sebagian Jalan Semeru Kota Tegal
Baca juga: Ini Daftar KA Tarif Khusus di PT KAI Daop IV Semarang, Tiket Bisa Dibeli 2 Jam Sebelum Keberangkatan
Kata Ixfan, integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI membuat pemeriksaan dokumen penumpang lebih mudah.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Ixfan.
Adapun syarat naik kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan usia 6-12 tahun dan usia di bawah 6 tahun namun belum mendapatkan vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu.
"Syaratnya harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” ucap Ixfan. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Lansia Tewas Terbakar di Semarang, Posisi Tertindih Motor di Dalam Rumah
Baca juga: Warga Cepu Blora Ini Sudah Lega, Bisa Daftar Program Sertifikat HGB dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo
Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan
Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah