TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo meminta kepada pemerintah desa untuk tidak melantik dulu perangkat desa yang telah terpilih.
Pasalnya, situasi belum kondusif.
"Kami hargai untuk menghormati proses hukum. Artinya ada gugatan-gugatan ini makanya kami sendiri kalau memang belum kondusif jangan diadakan pelantikan dulu. Kami menunggu sampai betul-betul kondusif," kata Hartopo, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Gabungan Peringkat 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Berharap Dilantik Sesuai Jadwal
Menurutnya, penundaan pelantikan merupakan bentuk kelonggaran kepada kepala desa atau panitia yang hendak mengajukan gugatan melalui jalur hukum kepada perguruan tinggi penyelenggara tes.
"Tentunya biar secepatnya bisa diselesaikan tentunya agar tidak menggantung," kata Hartopo.
Sebelumnya Hartopo berharap agar perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Padjajaran sebagai salah satu penyelenggara tes seleksi bisa duduk bersama dengan panitia tingkat desa dan menjelaskan yang sebenarnya terjadi.
Tidak hanya itu antara panitia desa dan perguruan tinggi juga membentuk komitmen baru lagi.
Baca juga: Tes Harus Diulang! Carut Marut Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Kahar Merasa Dibohongi Unpad
Untuk pelantikan perangkat desa batas maksimal 31 Maret 2023.
Dalam hal ini Hartopo akan terlebih dahulu memanggil kepala desa perwakilan dari masing-masing kecamatan untuk mengumpulkan informasi.
"Coba besok saya akan panggil teman kepala desa perwakilan dari per kecamatan kayak apa, pengen tahu," kata Hartopo. (Goz).