TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar berhasil diamankan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang senilai Rp 160 juta milik Supar (50) warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar yang disimpan di dalam mobil raib pada Kamis (2/2/2023).
Kejadian tersebut berlangsung saat Supar hendak membayar uang muka pembelian gamelan senilai Rp 160 juta di kediaman rekannya, Heri Sutrisno wilayah Kelurahan Lalung Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto menyampaikan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Jateng saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Tegal Kota pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Detik-detik Pencuri Terekam CCTV Sekolah, Pakai Jimat Telanjang Bulat Biar Tak Tertangkap
Baca juga: Duh! 2 Pria Duel Rebutan Wanita Yang Ternyata Masih Sah Berstatus Istri Orang di Surabaya
Mendapatkan informasi tersebut jajaran Satreskrim Polres Karanganyar kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal Kota.
Para pelaku yang diamankan yakni IPM alias David dan EL alias Lis. Sedangkan AS alias Alam masih dalam pencarian.
Dia menuturkan, para pelaku memiliki peran penting dalam pencurian tersebut.
"IPM bertugas untuk masuk ke dalam Bank BCA untuk mencari target. EI berperan untuk eksekutor pemecah kaca mobil, membawa uang hasil kejahatan, dan membagi hasil kejahatan.
Sedangkan AS (DPO) menurut tersangka lain, berperan sebagai joki sepeda motor saat EI melakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang di dalam mobil korban," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (8/3/2023).
Dia menerangkan, pihak Polres Karanganyar terus berkoordinasi dengan pihak Polres Tegal Kota dan Pengadilan Negeri Tegal Kota mengingat kasus pencurian terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Di sisi lain pihaknya juga terus berupaya supaya pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian dapat segera tertangkap. (Ais).