Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkasnya. (pnk)