TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tujuh polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri tahun 2022 sudah disidangkan.
Tak ada anggota yang dipecat. Mereka mentok kena hukuman demosi dan penurunan jabatan.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
Baca juga: 2 Kasus Bikin Kapolda Jateng Berang, Polisi Ngamuk Positif Narkoba dan Suap Tes Masuk Bintara Polri
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki Terguling Timpa 2 Avanza, 4 Tewas Termasuk Ibu dan Bayinya
"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.
Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.
Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.
Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.
Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.
Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.
Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.