TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 176 Rokok Ilegal Berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Jalan Welahan Jepara.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Sandy Hendratmo, mengatakan tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa Minibus.
Mobil tersebut yakni Daihatsu tipe Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi K-1036-HL diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga illegal dari wilayah Jepara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Welahan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap di Kosan, Baru Bangun Tidur
Baca juga: Pesan David ke AG Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy, Minta Sang Mantan Berubah: Gw udah Tau Semua
"Kemudian tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan," ucapnya, Kamis (9/3/2023).
Tim juga melakukan pengejaran terus menerus (hot persuit) hingga pada pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penghentian dan segera melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal," jelasnya.
Beberapa merk yang ditemukan seperti GUCI, NEW BOSHE MILD, Surya GALAXY, dan Luffman AMERICAN BLEND tidak dilekati pita cukai.
Tim juga mengamankan satu orang sopir dan satu orang penumpang.
Sopir, penumpang, rokok illegal, dan sarana pengangkut tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)