Berita Semarang

Polah Tak Biasa Maling di Semarang, Berlagak Mau Pinjami Uang hingga Minta Korban Tabur Garam

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelaku kriminal dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).

Polrestabes Semarang kemudian berhasil mengamankan pelaku pada (14/2/2023) saat berada di Hotel Griya Tentrem tanpa ada perlawanan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara saat ditanya awak media mengenai alasannya meminta penaburan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.

Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.

“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes. (Kompas.com)

Berita Terkini