Peserta pemilu juga memiliki kepentingan menginformasikan siapa saja kandidat yang disampaikan ke publik.
"Dan tugas Bawaslu lah memastikan tidak ada faktor-faktor yang menghambat pemilih yang menggunakan hak pilih secara bebas, tidak ada intimidasi, tidak ada politik uang, tidak ada penyimpangan informasi," paparnya.
Fajar juga membeberkan terkait orang yang melapor peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pemilu.
"Kalau ketentuannya itu bisa untuk dirahasiakan, tapi ada mekanisme yang lain sebaik-baiknya penyampaian terhadap pelanggaran tentu dengan laporan," bebernya.
Namun, lanjut Fajar, tidak semua kelompok masyarakat ataupun individu yang berani melaporkan, bisa juga ditempuh dengan memberikan informasi yang nanti wajib ditindak lanjuti oleh teman-teman Bawaslu.
"Saya mendorong seluruh masyarakat yang ounya kepedulian itu bisa mwnghimpun diri ke dalam organisasi bisa menggunakan pola desa pengawasan, desa APU, bisa kelompok pemantau atau organisasi kepemiluankepemiluan lainnya, agar busa membantu melakukan kpencegahan dan melaporkan digaan pelanggaran jika memang terjadi," pungkasnya. (kim)