Sekretaris IPHI Jateng Najahan Musyafa’ mengatakan sertifikasi dilakukan agar jemaah mendapatkan bimbingan sesuai ketentuan.
"Selain terkait profesionalisme, sertifikasi juga ditujukan agar jemaah bisa mendapatkan bimbingan manasik yang sesuai ketentuan dan terstandar,"
"Kita arahkan melalui sertifikasi bagaimana bisa membentuk pembimbing manasik haji yang moderat." kata dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo itu.
Ia menambahkan, Kemenag telah menetapkan sertifikasi sebagai syarat wajib calon pembimbing manasik haji.
"Jemaah haji Indonesia banyak yang resiko tinggi, baik umur maupun penyakit. Ini perlu ada pola manasik yang lebih mengangkat tema kemudahan atau rukhshah dan pilihan-pilihan yang memberikan keleluasaan," terangnya. (*)