Berita Tegal

Temuan Uang Palsu di Eks Karesidenan Pekalongan Sampai Februari 2023 Ada 467 Lembar

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi penampakan uang palsu nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jelang tahun politik dan memasuki bulan puasa atau ramadan 2023/1444 hijriah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal mulai menyampaikan informasi mengenai temuan uang palsu (upal) khususnya di wilayah eks karesidenan Pekalongan. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M. Taufik Amrozy, mengungkapkan data temuan uang palsu dari tahun 2021 sampai Februari 2023. 

Taufik menyebut, temuan uang palsu cenderung meningkat terutama pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Idul Fitri. 

Seperti pada tahun 2021 terdapat temuan sebanyak 2.575 lembar uang palsu. 

Kemudian tahun 2022 temuan uang palsu sebanyak 3.169 lembar. 

Sedangkan di tahun 2023 sampai Februari terdapat temuan sebanyak 467 lembar uang palsu. 

"Tahun 2023 ini kan belum genap tiga bulan ya, jadi sementara temuan uang palsu masih ratusan lembar. Tapi ini tren nya cenderung turun, karena biasanya kalau tahun lalu bilangannya sudah ribuan. Mudah-mudahan bisa terus ditekan ini penyebaran uang palsu nya, karena kami gencar melakukan sosialisasi tentang gerakan cinta bangga paham rupiah," jelas Taufik, pada Tribunjateng.com belum lama ini. 

Beberapa upaya terus dilakukan KPw BI Tegal untuk menekan penyebaran uang palsu, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi Cinta Bangga Paham rupiah atau CBP. 

Kata Cinta di sini, menurut Taufik artinya masyarakat bisa lebih mengenali keaslian uang rupiah seperti apa, dan perlakuan terhadap uang bagaimana supaya tidak gampang rusak.

Kemudian kata Bangga, maknanya masyarakat bangga terhadap rupiah sebagai simbol negara, dan salah satu simbol kedaulatan negara Republik Indonesia. 

Selain itu, rupiah juga satu-satunya mata uang yang sah. 

Sementara Paham, yaitu memahami fungsi uang sebagai alat bertransaksi, menyimpan nilai dan fungsi untuk dipinjamkan, dan lain sebagainya. 

Itulah beberapa hal yang terus menerus dikampanyekan oleh KPw BI Tegal, terlebih memasuki bulan puasa dan jelang lebaran nanti sosialisasi akan semakin gencar dilakukan. 

"Nominal uang palsu yang paling banyak ditemukan sudah pasti nominal besar yaitu Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Karena kalau yang ditiru uang pecahan kecil ya rugi," tutur Taufik.

Tidak hanya menyasar masyarakat umum, kegiatan sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah juga menyasar aparat penegak hukum (Polri) yang di dalamnya ada badan penanggulangan uang palsu. 

Halaman
12

Berita Terkini