Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
TRIBUNJATENG.COM- Cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR minimal sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Berikut contoh cara menghitung THR karyawan tetap dan karyawan kontrak
1. Karyawan Tetap
Jes telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun. Dengan rincian gaji:
Upah pokok: Rp. 4.000.000.
Tunjangan tetap: 2.000.000
Tunjangan tidak tetap (makan dan transportasi, BBM) : 500.000
Meski total gaji Jes 6.500.000, tetapi THR yang ia dapat Rp 6.000.000.
Hal itu karena THR berisi komponen gaji pokok dengan tunjangan tetap.
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Mengapa tunjangan itu dikatakan sebagai tunjangan tidak tetap? Hal ini disebabkan karena tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan absensi. Jadi, tunjangan tersebut dikategorikan sebagai tunjagan tidak tetap.
2. Karyawan Kontrak
Mamat adalah karyawan kontrak selama 7 bulan. Rincian dari gaji Mamat adalah sebagai berikut:
Upah pokok: Rp. 4.000.000.
Tunjangan tetap: 2.000.000
Tunjangan tidak tetap (makan dan transportasi, BBM) : 500.000
Maka cara menghitungnya adalah
7/12 bulan x (Upah pokok + tunjangan tetap)
=7/12 bulan x (4.000.000 + 2000.000)