Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi penampakan uang palsu nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal beberapa waktu lalu. 

= 7/12 bulan x (6000.0000)

= 3.500.000

THR Mamat selama 7 bulan kerja adalah Rp 3.500.000.

Apakah Perusahaan Boleh Memotong Tunjangan Hari Raya?
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR harus diberikan dalam bentuk uang senilai sesuai peraturan dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Namun, apakah kamu pernah memiliki pengalaman tunjangan yang kamu terima dipotong? Apakah boleh perusahaan memotong THR yang diberikan kepada pekerjanya? Seperti dilansir penjelasan dari Hukum Online, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha atau perusahaan.

Tindakan itu dapat terjadi karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Hal ini bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

(*)

Berita Terkini