TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Pati.
Hasilnya, sebanyak 72 botol minuman keras dari berbagai merek disita polisi.
"Kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken," kata Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito, Senin (27/3/2023).
Razia tersebut dilakukan pada Minggu (26/3/2023) malam.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Balap Liar Terekam Kamera Peserta, Tabrak Pikap Meninggal di Lokasi
Sebanyak 72 botol miras yang disita polisi terdiri atas 5 botol Beras Kencur Orang Tua, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, dan 10 botol Kawa-Kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Razia ini dilakukan sesuai Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras.
Warga yang kedapatan menjual miras tersebut di atas diperiksa dan diproses dengan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pati.
Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan gencar dilakukan dengan maksud untuk meminimalkan potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H.
"Kami berkomitmen terus melakukan operasi pekat, terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H," tandas AKP Purwito. (mzk)