Berita Kriminal
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)
TRIBUNJATENG.COM - AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa
Selain tuntutan 20 tahun penjara, ia juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
sidang tersebut diwarnai insiden jatuhnya mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuh.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca juga: Oknum Guru Rudapaksa Siswi di Kelas Usai Jam Pelajaran, Orangtua Kaget Lihat Hasil Visum
Baca juga: Tertangkap Basah Hendak Curi Motor, Residivis Asal Sidakaya Cilacap Digiring Polisi
Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.
Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.
Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.
Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.
Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.
Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.
Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.
Tuntutan 20 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya Demi Dapat Pinjaman Bank Rp 1,4 M |
![]() |
---|
Sopir Bus Antar Kota Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Ngaku Konsumsi Sabu Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.