TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai Buruh Jawa Tengah membuka Posko Orange untuk pengaduan THR dan PHK.
Posko tersebut dibuka untuk umum dan bisa diakses masyarakat secara gratis.
Dikatakan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, Posko Orange tersebar di kabupaten kota di Jateng.
Baca juga: Siap-Siap, THR ASN Pemkot Semarang Bakal Segera Cair
Ia mengatakan buruh bisa melaporkan jika perusahaan tak membayarkan THR hingga PHK yang dilakukan perusahaan jelang lebaran.
"Jika hendak melapor bisa mendatangi Posko Orange di setiap daerah," terangnya, Kamis (30/3/2023).
Selain menjelaskan tentang layanan Posko Orange, Aulia juga mengatakan beberapa hal yang jadi sorotan Partai Buruh jelang lebaran.
Di mana muncul trend perusahaan tidak membayar THR kepada buruh maupun melakukan PHK agar perusahaan tak membayarkan THR ke karyawan.
Praktik buruk tersebut diterangkan Aulia akan dilawan oleh Partai Buruh bersama kaum pekerja.
"Kami akan kawal ketat hal tersebut, selain itu pemotongan 25 persen oleh Permenaker 5 Tahun 2023 juga akan kami awasi karena merugikan buruh," ucapnya.
Ia menegaskan perusahaan diwajibkan membayar THR karyawan tanpa alasan apapun.
Pasalnya THR menjadi hak para pekerja dan sudah diatur dalam regulasi pekerja di Indonesia.
Batas maksimal pembayaran THR H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil tanpa kesepakatan.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum, karena hal tersebut kewajiban bagi perusahaan," tegasnya.
Baca juga: Awas! Langgar Aturan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pembekuan
Adapun 12 poin yang bisa dilaporkan ke Posko Orange yang merupakan layanan dari Partai Buruh.
1. Di PHK sepihak