TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pelakun adalah RSS (45), warga Jebres Kota Surakarta. Ia nekat mencuri laptop milik Reyhan Farid Himawan (21) ketika sedang melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban hendak melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura.
Baca juga: Modus Bendahara Kementerian ESDM Raup Puluhan Miliar, Seolah Salah Ketik "Typo"
Baca juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ganjar: Serang Saya Jangan Istri dan Anak Saya
Baca juga: Bupati Fadia Pantau Harga Dan Ketersediaan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan dan Hari Raya
Korban meninggalkan tas berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya.
Ketika selesai sholat, korban menuju ke tempat ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya di sana, korban mendapati tas miliknya sudah tidak ada.
“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Wahyu, Kamis (30/3/2023).
Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan menangkap pelaku di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. (*)