Mengetahui itu, ia bersama Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi dan sejumlah personel lainnya, bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan.
"Pelaku berhasil diamankan serta dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," ucap Zainal.
Disebutkannya, pelaku diduga telah melakukan aksi pembunuhan secara sadis terhadap korban yang tak lain adalah ayahnya.
Polisi dalam hal ini juga menyita barang bukti sebilah parang, sebuah kayu rotan, sehelai baju dan sehelai celana.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolsek menyebut, pelaku menghabisi nyawa ayahnya menggunakan sebilah parang hingga korban terluka serius di bagian leher dan di atas dada,” tutur Zainal.