Ini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Resign atau PHK

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan PHK atau Resign

Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan PHK atau Resign

TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.

Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign, pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja.

Baca juga: Ini Syarat Pekerja Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta, Total Ada 8,7 Juta Pekerja

Baca juga: Ini Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cek di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021

Baca juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak

Meski masa kerjanya hanya 1 bulan, saldo tetap bisa dicairkan.

Sementara bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen. 

Nah berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan PHK atau Resign jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan :

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (jika ada)

Itu taddi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Berita Terkini