17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021

penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 3. Pelayanan mer

Penulis: Jen | Editor: abduh imanulhaq
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021 

17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021        

TRIBUNJATENG.COM - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berikut adalah daftar.

Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Batasan Biaya Pasien Ditanggung BPJS Maksimal Rp 30 Juta?

Baca juga: Karyawan Berhenti Kerja Apakah Masih Bisa Perpanjang BPJS Kesehatan atau Harus Bikin Baru?

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.

Berikut daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014):

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved