Berita Nasional

KPK Temukan Harta Karun Rafael Alun saat Geledah Rumahnya, Gepokan Uang dan Berbagai Tas Mewah

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy dan penampakan rumah mewahnya.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam penggeledahan penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Penggeledahan di rumah Rafael Alun dibenarkan direktur penyidikan KPK Asep Guntur.

Saat penggeledahan KPK menemukan dan menyita sejumlah barang mewah di rumahnya.

Baca juga: JelaskanTemuan Rp 349 Triliun, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Baca juga: Bahaya Daging Sapi Gelonggongan, Marak Beredar Jelang Lebaran, Kenali Ciri-cirinya

Diketahui eks pejabat pajak Rafael Alun memiliki sejumlah aset rumah mewah di sejumlah daerah.

Tercatat ada di wilayah Simprug Jakarta, Manado, hingga Yogyakarta.

"Lokasi (penggeledahan) dimaksud beralamat di perumahan Simprug Golf , Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat 31 Maret 2023, seperti dikutip Tempo.co

Dalam penggeledahan itu, Ali mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, kata dia, adalah gepokan uang serta tas bermerek internasional dari dalam rumah tersebut.

"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata dia melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik KPK tersebut telah diamankan.

Nantinya tim penyidik akan mendalami apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi Rafael Alun tersebut.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap kasus Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun ke belakang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Ali Fikri.

Bantah Terima Gratifikasi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara, Rafael Alun juga mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ataupun terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Rafael, dia dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3).

Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.

Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.

"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap pemberi gratifikasi atau penyuap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Habiburokhman percaya, KPK bakal mengungkap siapa sosok tersebut.

"Pasti itu, pasti itu. Pasti akan terbuka," kata Habiburokhman.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Santoso.

Politikus dari Fraksi Demokrat itu meminta KPK mengejar pihak-pihak pemberi gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo,

Santoso menegaskan baik penerima maupun pemberi gratifikasi merupakan pihak yang salah.

"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," ucap dia. (tribun network/kompastv/syakirun/yuda)

Berita Terkini