Berita Jakarta

TANGGAPAN Polda Metro Soal Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang Dikabarkan Ditilap Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu (kanan) saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tidak ada bukti pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal yang disisihkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Menurutnya, informasi yang viral di media sosial mengenai penyisihan barang bukti tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Trunoyudo menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional, dan profesional.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menindaklanjuti informasi yang di media sosial tersebut.

Selain itu, Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut bahwa tidak ada barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal yang disisihkan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus.

Adapun hal itu dia katakan menanggaip informasi yang viral di media sosial bahwa ada penyidik yang menyisihkan barang bukti pakaian bekas ilegal.

"Secara faktanya, kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satu pun keluar, seperti yang di informasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Trunoyudo mengeklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus penyelundupan pakaian bekas secara profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional, dan profesional," kata Trunoyudo.

Dia menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan mendalami informasi yang di media sosial tersebut.

Trunoyudo mengatakan, informasi terkait penyisihan barang bukti pakaian bekas hasil penyelundupan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Screenshot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang itu belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif," kata Trunoyudo.

Informasi soal penyisihan barang bukti tersebut diketahui setelah beredar unggahan seorang warga mengaku mendapatkan sejumlah pakaian bekas yang merupakan barang bukti.

Unggahan tersebut menampilkan tumpukan pakaian bekas dan balpres hasil penyelundupan yang disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
12

Berita Terkini