Pembunuhan Berantai Dukun Banjarnegara

Pengakuan Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Alasan Racuni Korban Hingga Tewas Terungkap

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Banjarnegara terkait kasus dukun penggandaan uang dan pembunuhan terhadap korbannya, Senin (3/4/2023). Dihadirkan tersangka TH alias Mbah Slamat dan rekannya BS.

Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan mengirim sebuah whatsapp yang isinya sebagai berikut: 

"Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat," kata SL dalam kiriman pesan singkatnya kepada korban.

Kemudian pada Jumat (24/3/2023) komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif.

Konferensi pers Polres Banjarnegara terkait kasus dukun penggandaan uang dan pembunuhan terhadap korbannya, Senin (3/4/2023). Dihadirkan tersangka TH alias Mbah Slamat dan rekannya BS. (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Hingga akhirnya polisi dapat mengevakuasi korban yang sudah dikubur itu pada Sabtu (1/4/2023). 

"Modus operandinya tersangka ini memiliki tangan kanan bernama BS.

BS inilah yang mengupload info di Facebook bahwa Slamet adalah orang pintar.

Akhirnya BS mempertemukan antara korban PO dan Mbah Slamet," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers Senin (3/4/2023). 

Namun dalam perjalanannya pelaku Mbah Slamet ini merasa kesal karena ditagih terus oleh korban terkait penggandaan uang yang dijanjikan.

"Pelaku kesal kemudian memberikan minuman potas kemudian membunuhnya dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan Wanayasa. 

Motifnya kesal sering ditagih oleh korban.

Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun," terangnya.

Mbah Slamet diketahui sudah menjadi dukun pengganda uang sekitar 5 tahun.

"Tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sampai Rp5 miliar.

Pengakuan tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp40 juta sampai yang Rp50 juta," terangnya.

Agar para korban percaya, tersangka juga sempat memberikan uang pada korbannya Rp11 juta sebagai hasil penggandaan.

Uangnya didapat tersangla dipakai untuk bayar hutang.

"Korban sementara masih satu dan masih pengembangan apabila ada korban lain," ungkap Kapolres.

Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

Kapolres mengingatkan agar berhati-hati dengan modus penipuan dan penggandaan uang. (jti)

Berita Terkini