Kedua juga diketahui merupakan residivis bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa.
“Keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrawa milik peternak di Brajan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga dengan kerugian Rp 205 juta.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata IPTU Henri. (han)