Berita Regional

Ancam Sebar Gambar Bugil Mahasiswi, Polisi Gadungan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi Gadungan

“Setiap video call saya tidak pernah tampakkan wajah, hanya melihat korban saja. Korban mau karena percaya saya polisi,” ujarnya.

Menurut SAS, ia memang sengaja menyasar para perempuan yang mengikuti biro jodoh agar dapat diperdaya.

Baca juga: Menolak Putus, Polisi Gadungan Kirim Foto Tanpa Busana Selingkuhan ke Suaminya

Namun, aksi ini diakuinya baru satu kali dilakukan.

“Uangnya sudah habis saya gunakan sehari-hari,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, SAS pun dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bugil"

Berita Terkini